Rabu, 18 Januari 2012

Rambu-Rambu Pengembangan MGMP


Tulisan 1 :                                      
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
                                                   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV;  (ii) kompetensi  sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)  sertifikat pendidik.  Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
                                               Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP menyebutkan, masih banyak KKG atau MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Di beberapa daerah peningkatan kinerja KKG atau MGMP cukup menggembirakan, namun di sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan.
Disamping itu belum adanya rambu-rambu/petunjuk yang dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG atau MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja serta belum intensifnya program pendampingan yang dilaksanakan instruktur terhadap guru sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP.
                                                     Dengan lebih terstrukturnya kegiatan guru yang dilakukan di KKG atau MGMP diharapkan dapat diperhitungkan ekuivalensinya dengan satuan kredit semester (sks) bagi guru yang akan melanjutkan ke jenjang S1 atau pemberian angka kredit bagi guru untuk mengajukan kenaikan kepangkatan. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan KKG atau MGMP perlu direvitalisasi agar pelaksanaan kegiatan lebih terstruktur. Berkenaan dengan hal tersebut Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik mengembangkan panduan penyelenggaraan KKG atau MGMP sebagai berikut: (1) Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP, (2) Prosedur Operasional  Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP, dan (3) Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP. Diharapkan panduan ini dijadikan pegangan bagi KKG atau MGMP agar aktivitas yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wahana bagi pengembangan profesionalisme guru yang bermutu, mandiri, dan berkelanjutan.  
 ( Dikutip dari Rambu-Rambu Pengembangan MGMP  Dirjen PMPTK ( Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan )http://lpmpjateng.go.id/web/

0 komentar:

Posting Komentar