Tulisan 1 :
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan
profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai
wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan
atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau
permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pernyataan undang-undang di atas
pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu
kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara
berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan
kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan
dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan
pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG
atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya
untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan
instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG
atau MGMP. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG
atau MGMP menyebutkan, masih banyak KKG atau MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Di
beberapa daerah peningkatan kinerja KKG atau MGMP cukup menggembirakan, namun
di sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan.
Disamping itu belum adanya rambu-rambu/petunjuk
yang dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG atau MGMP dalam
melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja serta belum intensifnya program pendampingan yang
dilaksanakan instruktur terhadap guru sebagai tindak lanjut pelaksanaan
kegiatan KKG atau MGMP.
Dengan lebih terstrukturnya kegiatan guru yang dilakukan
di KKG atau MGMP diharapkan
dapat diperhitungkan
ekuivalensinya dengan satuan kredit semester (sks) bagi guru yang akan melanjutkan ke jenjang S1 atau pemberian angka
kredit bagi guru untuk mengajukan kenaikan kepangkatan. Berdasarkan hal
tersebut, penyelenggaraan KKG atau MGMP perlu direvitalisasi agar pelaksanaan kegiatan lebih
terstruktur. Berkenaan dengan hal tersebut Ditjen PMPTK melalui Direktorat
Profesi Pendidik mengembangkan panduan penyelenggaraan KKG atau MGMP sebagai berikut: (1) Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan
MGMP, (2) Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP, dan (3) Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP. Diharapkan panduan ini dijadikan pegangan bagi KKG
atau MGMP agar
aktivitas yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan dapat dijadikan
wahana bagi pengembangan profesionalisme guru yang bermutu, mandiri, dan
berkelanjutan.
( Dikutip dari Rambu-Rambu Pengembangan MGMP Dirjen PMPTK ( Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan )http://lpmpjateng.go.id/web/
0 komentar:
Posting Komentar