Kamis, 12 Januari 2012

Anggaran Dasar (AD) MGMP Teknik Mesin


ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF

BIDANG STUDI KEAHLIAN: TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROG. STUDI KEAHLIAN   : TEKNIK MESIN (TM)
                                                     : TEKNOLOGI PESAWAT UDARA (TPU)

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
(SMK)
KABUPATEN PURBALINGA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Pogram Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara  SMK Kabupaten Purbalingga, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara  demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga, yang disingkat MGMP TM & TPU Purbalingga yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :







BAB I

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1

Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Produktif Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga , yang kemudian disingkat MGMP TM & TPU Purbalingga

Dasar Pendirian

Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Produktif Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan .............................................................

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP TM & TPU Purbalingga berkedudukan di Kabupaten Purbalingga mewakili 3 SMK di Kabupaten Purbalingga.
2.      MGMP TM & TPU Purbalingga bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3.      MGMP TM & TPU Purbalingga bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Purbalingga.







Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten Purbalingga.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten Purbalingga.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP TM & TPU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan
1.      Anggota MGMP TM & TPU Purbalingga terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran produktif Teknk Mesin dan teknologi Pesawat Udaradi Kabupaten Purbalingga baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
   1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
   2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
   3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
   4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
       organisasi.
   5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
   6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
   7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
   1. Diskusi permasalahan pembelajaran
   2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
   3. Analisis Kurikulum
   4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
   5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B. Kegiatan Pengembangan :
   1. Penelitian
   2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
   3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
   4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
   5. Penerbitan jurnal MGMP
   6. Penyusunan Website MGMP
   7. Forum MGMP TM & TPU
   8. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.      Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 12

1.      Pembiayaan MGMP TM & TPU Purbalingga berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16

Pembubaran

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara di Kabupaten Purbalingga, tanggal 24 desember 2011
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pengawas SMK                                                         Ketua Forum MGMP TM & TPU Kabupaten Purbalingga                                                                                     Kabupaten Purbalingga,



....................................                                               Mukhtarom, S.T.
NIP ..............................                                             NIP 19790604 200801 1 012
                                                                                  

Disahkan di      : ..................................
Tanggal             :    
..................................
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga,



                                                                                   Heny Ruslanto,S.E.
NIP 19550830 198003 1 006

0 komentar:

Posting Komentar