ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF
BIDANG STUDI KEAHLIAN: TEKNOLOGI DAN
REKAYASA
PROG. STUDI KEAHLIAN : TEKNIK MESIN (TM)
: TEKNOLOGI
PESAWAT UDARA (TPU)
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
(SMK)
KABUPATEN
PURBALINGA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Pogram Studi Keahlian Teknik
Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK
Kabupaten Purbalingga, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Program Studi Keahlian
Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Program Studi Keahlian Teknik Mesin
dan Teknologi Pesawat Udara bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat
“Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami
para guru Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK
Kabupaten Purbalingga bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi
nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF Program Studi Keahlian Teknik Mesin
dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga, yang disingkat MGMP TM
& TPU Purbalingga yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Produktif Program Studi Keahlian Teknik Mesin
dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten Purbalingga , yang kemudian disingkat
MGMP TM & TPU Purbalingga
Dasar Pendirian
Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Produktif
Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara SMK Kabupaten
Purbalingga didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
.............................................................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP TM & TPU Purbalingga berkedudukan
di Kabupaten Purbalingga mewakili 3 SMK di Kabupaten Purbalingga.
2. MGMP TM & TPU Purbalingga bersifat
organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3. MGMP TM & TPU Purbalingga bersifat
sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten
Purbalingga.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran,
penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar,
memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih
professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja )
dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten Purbalingga.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten Purbalingga.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus Forum MGMP TM & TPU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili
secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban
yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan
pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan
Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan
organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat)
tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP TM & TPU Purbalingga terdiri
dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran produktif Teknk
Mesin dan teknologi Pesawat Udaradi Kabupaten Purbalingga baik di Sekolah
Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur
Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas,
kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.
Analisis Kurikulum
4.
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan :
1.
Penelitian
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
5.
Penerbitan jurnal MGMP
6.
Penyusunan Website MGMP
7. Forum
MGMP TM & TPU
8. Lesson
Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP TM & TPU Purbalingga berasal
dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu
dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh
dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan
administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB
PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah
dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti
yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran
Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan
dalam Rapat Anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan
dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah
jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada
pertemuan Guru-guru Teknik Mesin dan Teknologi Pesawat Udara di Kabupaten
Purbalingga, tanggal
24 desember 2011
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Pengawas SMK Ketua Forum
MGMP TM & TPU Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga,
.................................... Mukhtarom, S.T.
NIP .............................. NIP
19790604 200801 1 012
Disahkan di : ..................................
Tanggal :
..................................
Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten
Purbalingga,
Heny
Ruslanto,S.E.
NIP 19550830 198003 1 006
0 komentar:
Posting Komentar