Mesin CNC

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 19 Januari 2012

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar


Mesin CNC bantuan DIKMENJUR


DASAR KOMPETENSI KEJURUAN DAN KOMPETENSI KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

BIDANG STUDI KEAHLIAN         :   TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM STUDI KEAHLIAN    :   TEKNIK MESIN
KOMPETENSI KEAHLIAN            :   1.   TEKNIK PEMESINAN (014)
                                                               





A.     DASAR KOMPETENSI KEJURUAN

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR
1.   Menjelaskan dasar kekuatan bahan dan komponen mesin
1.1   Mendeskripsikan prinsip dasar mekanika
1.2   Menjelaskan komponen/elemen mesin.
2.   Menjelaskan prinsip dasar kelistrikan dan konversi energi
2.1   Mendeskripsikan prinsip dasar kelistrikan mesin
2.2   Mendeskripsikan prinsip dasar motor bakar
2.3   Menjelaskan prinsip dasar turbin.
3.   Menjelaskan proses dasar perlakuan logam
3.1   Menjelaskan pembuatan dan pengolahan logam
3.2   Menguraikan unsur dan sifat logam
3.3   Mendeskripsikan proses perlakuan panas logam
3.4   Mendeskripsikan proses korosi dan pelapisan logam
3.5   Mendeskripsikan proses pengujian logam.
4.   Menjelaskan proses dasar teknik mesin
4.1   Menjelaskan proses dasar pemesinan
4.2   Menjelaskan proses dasar pengelasan
4.3   Menjelaskan proses dasar fabrikasi logam
4.4   Menjelaskan proses dasar pengecoran logam
4.5   Menjelaskan proses dasar pneumatik dan hidrolik
4.6   Menjelaskan proses dasar otomasi.
5.   Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
5.1   Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
5.2   Melaksanakan prosedur K3.





























B.     KOMPETENSI KEJURUAN
1.    Teknik Pemesinan (014)
STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR
1.  Melaksanakan penanganan material secara manual
1.1    Mengangkat material secara manual
1.2    Menggerakkan/mengganti material secara manual.
2.  Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar
2.1    Menjelaskan cara penggunaan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar
2.2    Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar
2.3    Memelihara peralatan pembandingan dan/ atau alat ukur dasar.
3.  Mengukur dengan alat ukur mekanik presisi
3.1    Menjelaskan cara penggunaan alat ukur mekanik presisi
3.2    Menggunakan alat ukur mekanik presisi
3.3    Memelihara alat ukur mekanik presisi.
4.  Menggunakan perkakas tangan
2.1    Menjelaskan jenis, fungsi dan cara penggunaan perkakas tangan
2.2    Menggunakan macam-macam perkakas tangan.
5.  Menggunakan perkakas bertenaga/operasi digenggam
3.1    Menjelaskan jenis, fungsi dan cara penggunaan perkakas bertenaga
3.2    Menggunakan macam-macam perkakas bertenaga.
6.  Menginterpretasikan sketsa
6.1    Menyiapkan sket tangan
6.2    Mengartikan detil sket tangan.
7.  Membaca gambar teknik
1.1    Mendeskripsikan gambar teknik
1.2    Memilih teknik gambar yang benar
1.3    Membaca gambar teknik.
8.  Menggunakan mesin untuk operasi dasar
8.1    Menjelaskan cara mengeset mesin
8.2    Menjelaskan cara mengoperasikan mesin
9.  Melakukan pekerjaan dengan mesin bubut
9.1    Memproses bentuk permukaan pendakian
9.2    Menjelaskan teknik pengoperasian mesin bubut
9.3    Mengoperasikan mesin bubut
9.4    Memeriksa komponen sesuai dengan spesifikasi.
10.  Melakukan pekerjaan dengan mesin frais
10.1   Menjelaskan cara pengoperasian mesin frais
10.2   Mengoperasikan mesin frais
10.3   Mengecek komponen untuk penyesuaian dengan rinciannya.
11.  Melakukan pekerjaan dengan mesin gerinda
11.1   Menentukan kebutuhan kerja
11.2   Memilih roda gerinda dan perlengkapannya
11.3   Menjelaskan cara pengeoperasian mesin gerinda
11.4   Mengoperasikan gerinda
11.5   Memeriksa komponen-komponen untuk kesesuaian secara spesifik.
12.  Menggunakan mesin bubut (kompleks)
12.1   Melakukan persiapan kerja secara tepat
12.2   Mengikuti sisipan indentifikasi dari organisasi standar internasional atau standar lain yang sesuai
12.3   Melakukan berbagai macam pembubutan.
13.  Memfrais (kompleks)
13.1   Memasang benda kerja
13.2   Mengenali insert menurut standar ISO
13.3   Melakukan pengefraisan benda rumit.
14.  Menggerinda pahat dan alat potong
14.1   Menetapkan persyaratan pekerjaan
14.2   Memilih alat dan roda gerinda pemotong dan perlengkapan yang sesuai
14.3   Menggerinda pahat dan alat potong
14.4   Memeriksa komponen sesuai spesifikasi.
15.  Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar)
15.1   Memahami instruksi kerja
15.2   Memasang fixture/perlengkapan/ alat pemegang
15.3   Melakukan pemeriksaan awal
15.4   Melakukan pengaturan mesin NC/CNC (numerical control/ computer numerical control)
15.5   Menginstruksi operator mesin
15.6   Mengganti tooling yang rusak.
16.  Memprogram mesin NC/CNC (dasar)
16.1   Mengenal bagian-bagian program mesin NC/CNC
16.2   Menulis program mesin NC/CNC
16.3   Melaksanakan lembar penulisan operasi NC/CNC
16.4   Menguji coba program.
17.    Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar)
17.1   Memahami instruksi kerja
17.2   Melakukan pemeriksaan awal
17.3   Mengoperasikan mesin CNC/NC
17.4   Mengawasi kerja mesin/proses CNC/NC.


Rabu, 18 Januari 2012

Rambu-Rambu Pengembangan MGMP


Tulisan 1 :                                      
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
                                                   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV;  (ii) kompetensi  sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)  sertifikat pendidik.  Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
                                               Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP menyebutkan, masih banyak KKG atau MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Di beberapa daerah peningkatan kinerja KKG atau MGMP cukup menggembirakan, namun di sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan.
Disamping itu belum adanya rambu-rambu/petunjuk yang dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG atau MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja serta belum intensifnya program pendampingan yang dilaksanakan instruktur terhadap guru sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP.
                                                     Dengan lebih terstrukturnya kegiatan guru yang dilakukan di KKG atau MGMP diharapkan dapat diperhitungkan ekuivalensinya dengan satuan kredit semester (sks) bagi guru yang akan melanjutkan ke jenjang S1 atau pemberian angka kredit bagi guru untuk mengajukan kenaikan kepangkatan. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan KKG atau MGMP perlu direvitalisasi agar pelaksanaan kegiatan lebih terstruktur. Berkenaan dengan hal tersebut Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik mengembangkan panduan penyelenggaraan KKG atau MGMP sebagai berikut: (1) Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP, (2) Prosedur Operasional  Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP, dan (3) Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP. Diharapkan panduan ini dijadikan pegangan bagi KKG atau MGMP agar aktivitas yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wahana bagi pengembangan profesionalisme guru yang bermutu, mandiri, dan berkelanjutan.  
 ( Dikutip dari Rambu-Rambu Pengembangan MGMP  Dirjen PMPTK ( Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan )http://lpmpjateng.go.id/web/